Kenaikan biaya UKT atau kepanjangannya Uang Kuliah Tunggal menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan, terutama akademisi seperti mahasiswa. UKT sendiri dikelompokkan menjadi 8 kelas, dimana tiap kelasnya menandakan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Besaran biaya yang harus dibayarkan tiap mahasiswa berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat kemapanan ekonomi keluarga. UKT bukan satu-satunya besaran biaya yang harus dikeluarkan selama masa perkuliahan, ada berbagai biaya tambahan lainnya juga.
Besaran biaya tambahan ini bergantung pada universitas, fakultas, bahkan jurusannya. Ada beberapa jurusan atau program studi yang membutuhkan dana laboratorium, penelitian ke lapangan, pembelian peralatan khusus, KKN, dan sebagainya.
Naiknya Biaya UKT
Belakangan berita tentang kenaikan biaya UKT menarik reaksi beragam dari masyarakat, terutama kalangan mahasiswa yang terkena dampak langsungnya. Kebijakan yang ditetapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim ternyata memiliki alasan jelas.
Kenaikan biaya UKT hanya berlaku untuk golongan atau kelas atas saja sehingga 20 persen bantuan untuk masyarakat miskin tetap dipastikan aman. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi juga mengungkapkan kenaikan ini wajar.
Mengingat semakin beragamnya metode pembelajaran dan kebutuhan akan alat-alat praktikum yang wajib dimiliki setiap mahasiswa. Kemendikbudristek juga mengklaim kebijakan ini telah melalui riset kenaikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Tjitjit Sri Tjahjandarie yang bertugas sebagai pelaksana tugas Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek mengungkap tujuan kenaikan UKT untuk kemajuan kampus juga. Semakin berkembangnya metode pembelajaran, akan lebih efektif jika mahasiswa ikut aktif.
Keaktifan mahasiswa ini salah satunya direalisasikan melalui metode diskusi yang lebih banyak membutuhkan alat peraga. Dibandingkan dengan metode belajar standar mendengarkan dosen di kelas, metode diskusi lebih membutuhkan biaya besar.
UKT Naik di Beberapa Kampus ini
Kebijakan Nadiem Makarim ini ternyata tidak sepenuhnya dilakukan oleh seluruh kampus. Kampus dengan keputusan untuk mengikuti regulasinya hanya beberapa, diantaranya adalah berbagai kampus ternama berikut:
Kampus yang Tidak Mengalami Kenaikan Biaya UKT
Jika beberapa kampus di atas segera mengikuti regulasi dari Nadiem Makarim, maka ada beberapa kampus yang belum melakukan tindakan serupa. Di bawah ini merupakan daftar kampus yang bisa jadi ada di dekat tempat tinggal Anda:
Bisa Ajukan Keringanan Biaya
Simpang siur kenaikan UKT menyasar semua golongan telah diklarifikasi oleh Mendikbudristek pada 21 Mei 2024. Kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru yang masuk di ajaran 2024/2025, sementara mahasiswa lama biayanya tetap.
Nadiem juga menjanjikan kenaikan ini tidak berpengaruh terhadap golongan menengah ke bawah. Kenaikan biaya dari tiap kampus telah melalui diskusi, konsultasi, dan rekomendasi pihak kampus dengan pihak kementerian selaku pemangku wewenang.
Mendikbudristek Nadiem menambahkan bahwa mahasiswa dapat mengajukan keringanan asalkan dokumennya lengkap. Misal, kondisi ekonominya tidak sesuai dengan golongannya maka dapat merevisi data sehingga biaya UKT juga disesuaikan.
Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang wajib didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Isu kenaikan biaya UKT menarik perhatian dari berbagai pihak, namun dapat disimpulkan bahwa faktanya adalah:
Benang merah dari kesimpulan di atas adalah tidak semua pihak terkena dampak kenaikan UKT. Namun, pemerintah juga harus melakukan seleksi ketat terhadap keberatan yang akan diajukan para mahasiswa serta orang tua nantinya.
Selalu pastikan perlindungan pendidikan bagi putra putri anda dengan memilih Asuransi BLife Smart Education dengan benefit unggulan Tabungan Pendidikan Masa Depan Buah Hati serta Perlindungan Jiwa sebesar 200% Uang Pertanggungan.