Investasi
Investasi Syariah untuk Persiapan Biaya Haji dan Umrah
19 Nov 2020
Investasi Syariah untuk Persiapan Biaya Haji dan Umrah
19 Nov 2020

Bagi Anda yang bercita-cita menunaikan ibadah haji dan umrah, tak ada salahnya mulai menyiapkan dananya dari sekarang. Ya, jauh-jauh hari menyiapkan dana ibadah akan mempermudah Anda kelak.

Tak perlu pusing memikirkan berapa kenaikan harga ibadah haji/umrah di masa mendatang, yang terpenting Anda paham instrumen investasi yang pas yang bisa Anda pilih.

Selain menabung, ada cara cepat untuk bisa mempercepat pengumpulan dana ibadah haji/umrah yakni dengan memanfaatkan instrumen investasi syariah.

Tak perlu galau, pahami bahwa tujuan memilih investasi syariah adalah semua dana yang Anda investasikan dipastikan terhindar dari  unsur riba, gharar (tipu daya), maisir (perjudian), atau haram. 

Tidak perlu was-was lagi, Anda bisa tenang dalam menyiapkan dana ibadah. Simak ulasan dari cermati.com untuk ragam pilihan produk investasi yang pas untuk persiapan dana biaya haji dan umrah. 


1. Logam Mulia atau Emas Murni

Logam mulia atau emas murni batangan bisa menjadi salah satu pilihan investasi untuk mempersiapkan biaya ibadah haji atau umrah. Kini membeli emas logam mulia dalam bentuk batangan itu mudah, dan bisa diangsur secara pokok setiap bulannya melalui akad murabahah (jual beli).

Anda bisa mendapatkan dan membeli logam mulia bersertifikat langsung ke bank-bank syariah, toko emas, pegadaian, kantor pusat/cabang PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan pertambangan yang menjual logam mulia atau emas murni batangan bersertifikat.

Bahkan Anda bisa mulai ikutan program Tabungan Emas di Pegadaian maupun e-commerce yang memiliki kerjsama dengan PT Pegadaian. Misalnya investasi emas beli di Tokopedia atau Bukalapak. 

Membeli emas murni tidak harus mahal, Anda bisa membelinya dengan cara Tabungan Emas, ibarat mencicil dengan memberli harga emas murni tanpa harus punya uang yang banyak. Ingat, harga emas bisa berubah, naik dan turunnya harga emas tergantung dengan harga emas dunia.


2. Reksa Dana Syariah

Investasi reksa dana semakin dikenal masyarakat. Pengertian reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi (Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995).

Reksa dana syariah itu halal, tersedia dengan dua akad, yaitu wakalah dan mudharabah. Produk syariah mengandung unsur ekonomi islam yang sistem pengelolaannya diatur sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di dalam pemilihan instrumen Reksa Dana Syariah, Manajer Investasi menganut prinsip Syariah yakni hanya membeli instrumen investasi yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang disusun oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Anda tidak perlu khawatir dengan berinvestasi reksa dana syariah, uang yang Anda investasikan akan dikelola dengan sistem halal dan baik, dan ketika pertumbuhan investasi syariah bagus, Anda akan turut mendapatkan untungnya.


3.Saham Syariah

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian dari saham adalah surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang dapat diperjualbelikan.

Anda tidak perlu khawatir, berinvestasi saham adalah beraktivitas jual-beli saham, tidak ada unsur perjudian. Apalagi investasinya adalah saham syariah, di mana emiten atau perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik tidak bertentangan dengan ajaran islam.

Saham syariah menggunakan sistem bagi hasil dan risiko antara investor dan emiten akad melalui musyarawah. Investasi saham syariah tak mengenal ghahar dan maysir. Ghahar adalah pemberian informasi yang menyesatkan. Sedangkan maysir adalah mengambil risiko yang berlebihan.


4. Sukuk Ritel

Sukuk Negara Ritel (sukuk) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penerbitan sukuk menjadi intrumen investasi halal yang telah mendapatkan fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Ada dua cara membeli sukuk ritel yaitu di pasar perdana dan pasar sekunder. Umumnya, pembelian di pasar perdana, calon investor akan mengisi formulir yang disediakan oleh agen penjual (melalui perusahaan efek atau bank umum).

Syaratnya mudah seperti melampirkan fotocopy KTP, lalu mentransfer dananya ke rekening khusus agen penjual, lalu memperoleh penjatahan, menerima bukti kepemilikan, dan mengambil pengembalian sisa dana jika pemesanan tidak seluruhnya dapat dipenuhi. Sementara, pembelian sukuk di pasar sekunder harus dilakukan dengan mekanisme bursa melalui perusahaan efek.


Artikel ini didukung oleh: cermati.com