Berita Perusahaan
OJK Siap Rilis Aturan Unitlink, Ini Dampaknya ke Premi Asuransi
23 May 2021
Berita Perusahaan
OJK Siap Rilis Aturan Unitlink, Ini Dampaknya ke Premi Asuransi
23 May 2021

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tak boleh dipandang sebelah mata, produk asuransi berbalut investasi alias PAYDI menjadi tulang punggung bagi  perusahaan asuransi jiwa. Produk yang lebih dikenal dengan nama unitlink ini punya kontribusi premi di atas 60% terhadap total pendapatan premi industri ini. 


Saban tahun, penerimaan premi dari unitlink minimal lebih dari 50%. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada tahun 2018 hingga 2019 pendapatan premi dari produk PAYDI mencapai Rp 100 triliun dari total premi secara umum yang senilai Rp 200 triliun.


Melihat pangsa pasar yang besar, OJK bakal segera menerbitkan  aturan main unitlink agar industri asuransi jiwa makin sehat. Nantinya, aturan itu mengatur penempatan portofolio investasi pada produk unitlink hingga proses pemasaran produk unitlink harus lebih informatif.


Tak dapat dipungkiri, rencana aturan PAYDI akan mempengaruhi kontribusi premi dari unitlink. "Akan berpengaruh pada pertumbuhan," kata Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK. Tapi, ia yakin, produk unitlink terus berkembang, sehingga OJK perlu membuat aturan agar lebih prundent untuk melindungi peserta. 


Tentu saja, penerbitan aturan PAYDI di tengah pandemi ini akan terasa berat bagi industri asuransi jiwa. Pasalnya, bisnis unitlink sedang banyak cobaan, mulai dari penurunan pendapatan premi karena pandemi hingga aduan keluhan terkait produk unitlink dari nasabah. 


Dari data OJK per akhir tahun 2020, jumlah nasabah unitlink amblas 35,24% menjadi 4,28 juta. Sehingga perolehan premi unitlink ikut terkoreksi 3,55% menjadi Rp 98,24 triliun. Padahal, jumlah nasabah unitlink mencapai 6,61 juta pada2019, merosot dari 6,76 juta di tahun sebelumnya. 


Mau tidak mau, industri asuransi jiwa harus patuh pada aturan OJK. Eben Eser Nainggolan, Direktur Keuangan PT BNI Life Insurance, mengatakan, apabila kebijakan ini ditetapkan, maka BNI Life akan melakukan beberapa penyesuaian pengelolaan investasi sesuai dengan ketentuan  OJK.


Saat ini, aset-aset investasi pada produk unitlink di BNI Life cukup likuid, sehingga tidak ada dampak yang besar. Misalnya, BNI Life memilih instrumen investasi di pasar uang, pendapatan tetap, reksadana, dan saham. "Jenis fund disesuaikan dengan risk appetite yang dipilih oleh nasabah. Dan kami juga tetap menjaga prospek imbal hasil di unitlink," kata Eben. 


Peran unitlink di BNI Life cukup besar. Pada Maret 2021, kontribusi pendapatan premi unitlink sebesar 32% terhadap keseluruhan premi perusahaan. Sedangkan, total dana kelolaan mencapai Rp 6,07 triliun per April 2021, dengan target dana kelolaan mencapai Rp 7,1 triliun di akhir tahun nanti.


Sumber: Kontan.co.id