Berita Perusahaan
Begini Cara Perusahaan Asuransi Mitigasi Fraud Agen Pemasaran
23 May 2021
Berita Perusahaan
Begini Cara Perusahaan Asuransi Mitigasi Fraud Agen Pemasaran
23 May 2021

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah upaya ditempuh perusahaan asuransi untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan agen asuransi. Salah satunya melalui proses rekrutmen agen.


Contohnya seperti dilakukan BRI Life. Menurut Iwan Pasila, Direktur Utama BRI Life, perseroan melakukan tiga standarisasi untuk memitigasi potensi mis-selling dan fraud. 


Pertama, standarisasi kompetensi tenaga pemasar. Mulai dari proses seleksi sampai kepada proses pelatihan uuntuk pengetahuan produk dan cara pemasaran yang baik.


"Kami mempertimbangkan informasi yang ada di Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan dari sesama perusahaan dalam BRI Group. Kami juga mulai mempertimbangkan cara-cara lain untuk seleksi tenaga pemasar," kata Iwan, Kamis (21/5). 


Kedua, standardisasi untuk marketing tools. BRI Life tidak memperbolehkan illegal tools digunakan agen dalam proses pemasaran. Tujuannya untuk memastikan tools yang digunakan sesuai dengan yang dikeluarkan BRI Life. 


Ketiga, standarisasi tentang proses pemasaran. Iwan bilang, BRI Life mendorong tenaga pemasar untuk menggali kebutuhan nasabah sebelum menawarkan produk yang sesuai. Hal ini tentu harus ditopang oleh pengetahuan produk yang memadai. 


Iwan menambahkan, jika ada agen pemasar yang melakukan pelanggaran, BRI Life juga mengenakan sanksi tegas kepada sekitar 2.000 agen yang menjalin kerjasama dengan perseroan. "Sanksinya hanya satu, yaitu terminasi. Untuk yang melakukan fraud, kami juga akan kejar sampai ke ranah hukum," tegasnya. 


Langkah serupa juga ditempuh BNI Life. Arry Herwindo Wildan, General Manager Corporate Secretary, Legal & Corporate Communication BNI Life menyebutkan, antisipasi pencegahan mis-selling dan fraud dilakukan dengan melakukan proses rekrutmen yang menerapkan prinsip know your employee. 


Selain itu, memastikan tenaga pemasar tidak masuk dalam blacklist AAJI. "Kami memastikan tenaga pemasar BNI Life telah dibekali pengetahuan akan dasar dasar asuransi, perencanaan keuangan, dan materi terkait produk-produk Asuransi BNI Life. Pelatihan ini dilakukan secara periodik dan berkesinambungan," kata Arry.


Sebelum bertemu calon nasabah, lanjut Arry, tenaga pemasar BNI Life juga telah menandatangani perjanjian keagenan dan mendapatkan lisensi dari AAJI. BNI Life juga memberlakukan tiga syarat dalam proses perekrutan agen asuransi.


Yakni, memastikan calon tidak masuk blacklist AAJI, dapat mengikuti proses lisensi AAJI, dan memenuhi kualifikasi dan kemampuan sesuai  kebutuhan perusahaan. 


Terkait dengan sanksi bagi agen yang melakukan fraud, BNI Life memberlakukan single sanction atau pemecatan, bahkan sampai melakukan proses hukum. Saat ini agen BNI Life dalam bentuk agen perorangan dengan lebih dari 600 agen dan pada saluran distribusi bancassurance InBranch lebih dari 1.700 bancassurance specialist. 


Tak mau kalah dengan para "saudaranya" PT Axa Mandiri Financial Services (Axa Mandiri) juga menerapkan berbagai mitigasi pelanggaran yang dilakukan agen asuransi. Salah satu pencegahan yang dilakukan anak usaha Bank Mandiri ini, antara lain, menerapkan good corporate governance (GCG) di setiap proses end to end dalam pemasaran produk asuransi.


Sumber: Kontan.co.id