Investasi
Apa Itu Lembaga Pengelola Investasi
12 Apr 2021
Apa Itu Lembaga Pengelola Investasi
12 Apr 2021

Lembaga Pengelola Investasi (LPI), atau kerap disebut sebagai Indonesia Sovereign Wealth Fund, adalah badan yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola investasi pemerintah pusat. Tujuannya, agar dana investasi asing bisa dihimpun, dan kemudian dikelola secara jangka panjang dalam skema dana abadi demi mendukung pembangunan berkelanjutan.

LPI merupakan lembaga baru yang dibentuk pemerintah yang didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020. Selain mengelola investasi tersebut, LPI juga berfungsi sebagai perencana, pengawas, dan pihak yang mengevaluasi pelaksanaan investasi. LPI juga diharapkan memiliki tata kelola yang baik sehingga bisa dipercaya oleh para investor global.


Lembaga Pengelola Investasi Adalah Badan Anyar

LPI sudah resmi beroperasi sejak 16 Februari 2021 lalu setelah Presiden Joko Widodo melantik jajaran direksi lembaga Indonesia sovereign wealth fund tersebut. Jokowi mengatakan, Indonesia perlu segera membentuk lembaga penghimpun dana investasi asing untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain. Ia mengatakan, negara seperti Norwegia, Uni Emirat Arab, hingga Singapura sudah memiliki badan serupa berpuluh tahun lalu.

Sebagai lembaga pengelola dana investasi, LPI memiliki target untuk mengoptimalkan nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan angka FDI, dan mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia. Demi mencapai hal tersebut, maka pemerintah memberikan LPI wewenang untuk menempatkan dana di instrumen keuangan, mengelola aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian, menentukan calon mitra investasi, dan memberikan/menerima pinjaman.

Untuk menjalankan wewenang yang dimaksud, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dalam hal pengelolaan aset, LPI bisa melakukannya dengan dua hal. Yakni, dengan mendirikan dana kelolaan investasi (fund) atau berpartisipasi dalam fund yang dikelola oleh pihak ketiga. Adapun, fund yang akan dibentuk LPI bisa dalam bentuk reksa dana, perusahaan patungan, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dan bentuk lainnya. Selain itu, fund yang dimaksud juga bisa berbentuk badan hukum asing atau badan hukum dalam negeri.

Setiap laba yang diperoleh dari kelolaan investasi LPI wajib dibagi ke dalam tiga pos: Cadangan wajib (sebesar 10% dari laba), laba ditahan (sebesar 50% dari laba), dan pembagian laba untuk pemerintah (sebesar 30% dari laba).

Tak hanya mengelola dana investasi, namun LPI juga bertugas untuk menata aset milik negara. Makanya, pemerintah pusat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menyerahkan aset kepada LPI, melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN), untuk kemudian dimanfaatkan oleh lembaga sovereign wealth fund tersebut.


Sumber: Pluang.com