Memiliki asuransi tentunya dapat memberikan proteksi atas kejadian tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian finansial.
Anda dapat mengajukan klaim dari peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat yang dijamin dalam polis asuransi.
Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui aplikasi atau menghubungi contact center resmi perusahaan asuransi diantaranya sms, email, atau telepon. Perusahaan asuransi akan meminta kelengkapan data berupa pernyataaan tertulis dan dokumen yang dipersyaratkan seperti polis asuransi, rincian kerugian, foto, dan bukti pendukung lainnya.
Perusahaan asuransi akan melakukan penilaian dan survei atas klaim yang dilakukan. Jika klaim disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian/polis. Namun klaim juga dapat ditolak oleh perusahaan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sumber: sikapiuangmu.ojk.go.id